Ini kata hakim saat hadapi kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M
Ini kata hakim yang sidangkan kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M. "Lebih baik islah," saran Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai. "Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat, ini bukan masalah yang prinsipil, semua masih memiliki hubungan darah," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta kepada penggugat yakni anak, dan ibu kandungnya sebagai tergugat terkait utang piutang, untuk berdamai daripada menjalani proses hukum di persidangan.
"Lebih baik islah," saran Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.
Endratno menyampaikan kepada penggugat, Handoyo Adianto, agar memilih jalan damai atau mencabut gugatannya kepada ibu mertua Siti Rokayah (83).
"Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat, ini bukan masalah yang prinsipil, semua masih memiliki hubungan darah," katanya.
Endratno menyampaikan persoalan utang piutang memang harus diselesaikan secara lebih baik melalui musyawarah atau kekeluargaan.
Pengadilan, kata dia, pernah menangani berbagai persoalan kasus utang piutang yang lebih besar daripada kasus yang sedang dijalaninya, tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana, kita lahir dari siapa," katanya.
Handoyo selaku penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan ibu maupun keluarga mertua.
"Hubungan kami masih baik, saya ingin perkara ini tuntas," katanya.
Handoyo menambahkan, kasus tersebut muncul karena tergugat tidak memenuhi perjanjian, bahkan dianggap telah melakukan penipuan.
Meskipun begitu, kata dia, jika hasil gugatannya menang, maka sebagian akan diberikan kepada mertuanya.
"50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," katanya.
Sementara itu, sidang perdata akan dilanjutkan sepekan ke depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001, kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp 1,8 miliar.
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Siapa yang disebut sebagai ibu satu anak? Bal Idol K-Pop Ibu satu anak ini keren banget dengan gaya ala idol K-Pop yang banyak jadi idola.
-
Kapan anak buah Jokowi minta tambahan anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Siapa saja anak buah Jokowi yang minta anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Baca juga:
Kasus utang piutang, Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar oleh anaknya
Walau digugat Rp 1,8 M, Siti tetap doakan anaknya saat salat tahajud
Dedi jerat anak yang gugat ibu kandungnya dengan pasal pemerasan
Geramnya Bupati Dedi sampai lawan anak yang gugat ibu Rp 1,8 M
Ini alasan anak kandung & suaminya gugat ibu kandung Rp 1,8 M