Ini Kata Nurul Ghufron Usai Gagal Lolos Seleksi Capim KPK
Ghufron pun hanya bisa pasrah usai asanya kembali memimpin lembaga antirasuah gugur.
Upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengikuti seleksi calon pimpinan KPK terputus saat tes 'Assessment Profiling' digelar Panitia Seleksi. Total hanya ada 20 peserta calon pimpinan KPK berhasil lolos dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ghufron pun hanya bisa pasrah usai asanya kembali memimpin lembaga antirasuah gugur. Dengan demikian, masa kepemimpinan Ghufron pada periode 2019-2024 bakal menjadi akhir karirnya di KPK.
- Nurul Ghufron Sebut Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Kata-Kata, Tapi Perlu Pemimpin Baik
- Nurul Ghufron Soal Pendaftaran Capim Sepi: Walaupun KPK di Titik Terendah Masih Dipercaya Masyarakat
- Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
- Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK
"Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Ghufron juga berpesan kepada para capim KPK yang lolos selanjutnya agar bisa melanjutkan pemberantasan rasuah.
"Semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan," tutup Ghufron.
20 Peserta Lolos Seleksi Capim KPK
Sebelumnya Pansel mengumumkan sejumlah nama yang lolos pada tes assessment, Ghufron memang sempat terlibat dalam kasus etik penyalahgunaan jabatan karena berkomunikasi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang sedang berperkara di KPK.
Ghufron berkomunikasi dengan Kasdi ih untuk meloloskan salah seorang ASN Kementan dipindah tugaskan dari pusat ke daerah. Dia akhirnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan Ghufron yang dinyatakan kena sanksi etik oleh Dewas KPK jadi catatan untuk pihak pansel dalam memutus lolos atau tidaknya di tahap Assessment kali ini.
"Iya lah semua masukan kami pelajari. Kami evaluasi dan kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Sebelumnya Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.