Ini kode pencairan uang ketok palu dari Zumi Zola untuk anggota DPRD Jambi
Kode disusun di sebuah hotel bersama mantan asisten daerah III Pemprov Jambi yang juga tersangka dalam kasus tersebut, Saifudin. Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudi menjelaskan dalam kode tersebut terdapat huruf A dan B.
Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola yang juga terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi APBD Jambi, kembali menjalani sidang kembali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/9). Dalam sidang tersebut dihadirkan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan pembagian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi menggunakan sandi alias kode tertentu. Hal itu disampaikan ketika salah salah satu anggota JPU menanyakan terkait beberapa kode dan angka.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
"Bisa dijelaskan maksud Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b," kata salah satu anggota JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Dia menjelaskan kode tersebut disusun di sebuah hotel bersama mantan asisten daerah III Pemprov Jambi yang juga tersangka dalam kasus tersebut, Saifudin. Wahyudi menjelaskan dalam kode tersebut terdapat huruf A dan B.
"A harus distribusikan Pak Saifudin dan B kami yang harus bagikan. Itu kesepakatan pak Arvan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan) dan Saifudin," papar Wahyudi.
Kemudian Wahyudi menjelaskan jumlah yang diterima Saifudin sebanyak 30. Lalu jumlah yang harus dibagikan pihak Wahyudi sebanyak 20 orang. Tetapi dia mengklaim tidak mengetahui siapa saja yang kedepatan menerima uang tersebut.
"Itu baru dicatat dalam pembagian saja," terang dia.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi terjadi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Zumi Zola tanggapi video viralnya di Bandara: Enak ya jalan-jalan
Selain suap DPRD, anak buah Zumi Zola diminta cari 'PNS Cagub petahana'
Zumi Zola utus orang kepercayaan urus duit pelicin ketok palu pembahasan APBD 2017
Reaksi wajah Zumi Zola mendengar 10 orang saksi di sidang lanjutan
Sidang Zumi Zola, saksi ini bakar catatan setoran kontraktor saat tahu OTT KPK
Ke Kadis PU Jambi, Zumi Zola pesan selalu loyal, royal, dan total