Ini komentar JK soal MK tolak gugatan UU Pilkada
Menurut JK, berarti masyarakat harus mengikuti putusan MK karena putusan final dan mengikat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada. Dalam putusan itu, MK menolak lima permohonan gugatan dan mengabulkan penarikan kembali lima permohonan gugatan.
"Wah saya belum tahu," kata JK usai melakukan pertemuan dengan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) di Kantor Wapres, Kompleks Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/10).
Saat dijelaskan, putusan itu mengasumsikan pemilihan langsung. Karena pertimbangan MK, UU Pilkada telah hangus setelah diterbitkannya Perppu Pilkada oleh presiden 2 Oktober lalu. Dengan begitu, menurut JK, berarti masyarakat harus mengikuti putusan itu karena putusan MK final dan mengikat.
"Oh gitu. Ya kita harus terima Perppu. Kan final," katanya.
Seperti diketahui, UU Pilkada ini diajukan oleh sepuluh pemohon. Namun dalam putusannya, lima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Sementara itu dalam putusannya, MK juga mengabulkan lima permohonan pengujian UU Pilkada yang ditarik kembali. Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun.