Ini komentar Menko Polhukam atas desakan revisi UU Ormas dari sejumlah parpol
Menurut mantan Ketum Partai Hanura tersebut, pemerintah sudah mencatat poin apa saya yang diinginkan parpol untuk direvisi di UU tersebut. Dia menegaskan jangan sampai ada yang menilai bahwa pemerintah tidak demokratis serta berlaku sewenang-wenang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Ormas yang rencananya akan diajukan oleh beberapa partai politik. Menurutnya masih terlalu dini untuk membahas mengenai revisi UU ormas, mengingat UU tersebut baru Selasa (24/10) lalu disahkan oleh DPR.
"Ini kan baru satu hari, satu hari sudah nanyakan revisi. Nantikan kita ada prosesnya. Nanti kalau prosesnya berjalan kita sampaikan," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Menurut mantan Ketum Partai Hanura tersebut, pemerintah sudah mencatat poin apa saya yang diinginkan parpol untuk direvisi di UU tersebut. Dia menegaskan jangan sampai ada yang menilai bahwa pemerintah tidak demokratis serta berlaku sewenang-wenang.
"Tidak hanya kemarin, sebelumnya pun saya sudah mencatat semua apa yang diinginkan teman-teman dari partai politik itu bagaimana. Tapi intinya kemauan semuanya kan baik. Bahwa jangan sampai ada kesan ada tuduhan bahwa pemerintah ini tidak demokratis, pemerintah itu sewenang-wenang," tegasnya.
Diketahui sebelumnya salah satu Partai yang akan mengusulkan revisi UU ormas adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan upaya pertama yakni partainya akan menjadi yang terdepan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018.
Selain mengajukan revisi, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau prodemokrasi atau ormas-ormas islam yang merasa Perppu Ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke MK," ujar Yandri.