Ini kronologi kasus penipuan Rp 200 M anggota DPR Indra Simatupang
Ini kronologi kasus penipuan Rp 200 M anggota DPR Indra Simatupang Anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan Rp 200 miliar. Penangkapan itu pun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan Rp 200 miliar. Penangkapan itu pun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan izin Presiden didapatkan pada Tanggal 28 Juli 2016. Hendy mengatakan kasus berawal pada tahun 2013 saat Indra belum menjadi anggota DPR mengajak korban Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung).
"Lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar, dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," ujar Hendy, Jumat (28/10).
Kata Hendy, sebelum kerja sama dimulai Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya, Simatupang. Ayah Indra diminta untuk meyakinkan dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis adalah Simatupang, ketika masih menjabat sebagai deputi Menteri BUMN di tahun 2004.
Hingga akhirnya, lanjutnya, adanya surat perjanjian di mana keuntungan diberikan. Namun, justru modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada.
"Lalu setelah tersangka Indra menjadi Anggota DPR RI kerja sama diteruskan oleh tersangka Suyoko dengan korban. Sampai akhirnya di bulan April 2015 sampai saat ini kerja sama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," pungkasnya.
Korban pun melaporkan Indra ke Polda Metro pada 15 Februari 2016.