Ini kronologi sopir angkot hancurkan BKTB versi polisi
Polisi telah menangkap empat pelaku, sementara, dua lagi masih buron.
Penolakan yang dilakukan sejumlah sopir KWK terhadap beroperasinya Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, berujung pada pengerusakan. Alhasil, satu unit mobil Transjakarta nomor polisi B 7660 IX jurusan Pantai Indah Kapuk-Monas diamuk massa.
Atas insiden tersebut, polisi telah mengamankan empat pelaku. Sementara, dua lagi masih diburu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan empat sopir KWK yang ditangkap yakni; Dede Hidayat, Teguh Yulianto, Udi, dan Juhri.
"Untuk dua pelaku lainnya Gunawan dan Purnomo masih belum tertangkap," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Rabu (12/2).
Rikwanto menjelaskan, peristiwa bermula saat para sopir KWK U11 jurusan Muara Baru-Muara Angke dan B01 jurusan Muara Angke-Grogol menggelar demonstrasi di Balai Kota karena tidak senang adanya trayek baru Bus Transjakarta jurusan Pantai Indah Kapuk-Monas.
"Demo pun berakhir dengan belum adanya keputusan sehingga membuat massa marah dan kembali dengan konvoi 50 unit KWK," paparnya.
Menurut pengakuan para pelaku yang telah dibekuk, saat berkonvoi angkot KWK B01 yang dikemudikan oleh Gunawan (DPO), Purnomo (DPO), Udi, Dede dan Juhri melintas di Jalan Gedung Panjang tepat di depan Rumah Duka Heaven, Penjaringan tiba-tiba merusak Bus Transjakarta.
"Saat melintas mereka melihat ada Bus Transjakarta kemudian pelaku teriak 'ambil batu, ambil batu," ungkap Rikwanto.
Teriakan itu disambut dengan pelemparan ke arah Bus Transjakarta. "Peran pelaku masing-masing, Dede teriak ambil batu kemudian keluar membawa batu bata dan melempar ke arah kaca pintu sopir Bus Transjakarta," ucap Rikwanto.
Lantaran bus yang dilempari batu oleh Dede tak kunjung berhenti lantas pelaku Purnomo dan Gunawan kembali melempar batu ke arah bus malang tersebut.
Sedangkan pelaku Teguh dan Juhri turut melempari bus dengan batu dari dalam angkot KWK yang dikemudikannya. "Pelaku Udi alias Bewok teriak ambil batu kemudian keluar bawa batu lari ke arah Bus TransJakarta," papar Rikwanto.
Atas pengrusakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan kaca dan batu. Empat pelaku yang dibekuk dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang.