Ini lima poin usulan Kemenkominfo dalam revisi UU ITE
Hal ini penting mengingat ada sejumlah perangkat norma dalam tatanan sosial dan budaya di sebuah wilayah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan dalam usulan revisi UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini sedang dibahas bersama Panja DPR RI pihaknya telah mengajukan sejumlah usulan. Pertama, pasal 27 ayat 3 menurutnya perlu dielaborasi kembali, mengenai ketentuan 'Sengaja', 'Tidak sengaja', atau 'Tanpa hak' terkait penyebaran sebuah konten.
"Kedua, bagaimana jika yang melakukan pencemaran nama baik itu adalah anak-anak? Apakah hal itu sudah diakomodir di UU perlindungan anak?" ujar Ismail dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Ketiga, Ismail menjelaskan bahwa dibutuhkan penegasan mengenai mana domain publik dan mana domain privat, dalam media sosial. Hal ini menurutnya penting, guna mengukur mana ranah yang merupakan ramah hukum dan mana yang merupakan ruang privasi dalam alur penggunaan konten digital.
"Bagaimana dengan aplikasi semacam Whatsapp, apakah itu domain privat atau domain publik? Kalau menurut Kominfo, asal sudah masuk internet itu adalah domain publik, bukan lagi domain privat," ujarnya.
Selain itu, dalam poin ke empat Ismail menegaskan bahwa pihaknya meminta agar dunia internet juga bisa diatur secara ketat, sebagaimana dunia penyiaran diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Penyiaran.
Kemudian kelima, Kominfo menghendaki bahwa kebebasan, termasuk kebebasan berinternet, juga harus memberikan manfaat, dan bukan berarti kebebasan yang tanpa batas.
Menurutnya, hal ini penting mengingat ada sejumlah perangkat norma dalam tatanan sosial dan budaya di sebuah wilayah, dalam hal ini Indonesia, yang tidak bisa dipandang sebelah mata kalaupun hal itu berhadapan dengan aspek-aspek HAM di dalamnya.
"Kebebasan seorang itu harus dibatasi Undang-undang. Hal-hal ini sangat kompleks, karena di satu sisi kita menjunjung tinggi HAM, tapi di sisi lain juga ada norma-norma sosial yang harus dihormati di negara ini," pungkasnya.