Ini Motif Polisi Curi Motor Polisi di Lampung Tengah
Bripda RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan aksi pencurian motor dilakukan Bripda RS di area parkir Mapolres Lampung Tengah tidak terkait sindikat pencurian motor di daerah tersebut. Polisi mengungkap motif Bripda RS mencuri motor rekannya Bripda Aldi Rahmanda Putra di area parkir Mapolres Lampung Tengah dilatarbelakangi pelaku kepincut motor korban.
"Enggak ada. Kepingin memiliki aja," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa motor NMAX bisa boros bensin? Salah satu penyebab Yamaha Nmax menjadi boros adalah penggunaannya yang hanya jarak pendek dan terlalu pelan.
Edi mengatakan, Bripda RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kalau dari Reskrim ancamannya kan tujuh tahun tapi kalau kode etiknya dari propam bisa dipecat," kata dia.
Dia mengecam aksi Bripda RS mencuri motor tersebut. Namun terkait pemecatan Bripda RS, Edi meminta ditanyakan langsung kepada Propam Polres Lampung Tengah.
"Enggak layak lah jadi polisi maling kayak gitu," kata dia.
Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Parkiran Kantor Polisi Lampung Tengah
Polisi membeberkan kronologi pencurian motor di area parkir kantor polisi Lampung Tengah. Pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Lampung Tengah berinisial Bripda RS dan korban Bripda Aldi Rahmanda Putra.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban Bripda Aldi Rahmanda awalnya kalang kabut melihat motor di parkir di barak dalmas Polres Lampung Tengah lenyap pada Selasa (7/2). Korban saat itu mendapati motor Nmax-nya hilang setelah turun piket.
"Korban setelah selesai piket dilihat di barak enggak ada motornya," kata Edi saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).
Keesokannya harinya korban melaporkan kehilangan motor tersebut. Anggota Satreskrim Polres Lampung tengah yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di area parkir Polres Lampung Tengah. Dari hasil olah TKP dugaan pelaku mengarah ke seorang anggota polisi yang tak lain rekan korban.
"Saat itu juga pelaku dilakukan pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.
Pelaku Ambil Kunci Motor Korban
Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian menginterogasi terduga pelaku Bripda RS (21). Namun terduga pelaku sempat mengelak dan telah mempersiapkan pelbagai jawaban. Terbukti ada contekan yang ditulis pelaku lalu disimpan di dalam kaos kaki. Contekan tersebut berupa jawaban ketika mendapatkan pertanyaan.
Setelah anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mendapati pelbagai kejanggalan, akhirnya Bripda RS mengakui telah mencuri motor korban yang terparkir di teras barak Dalmas Polres Lampung Tengah. Pelaku pencuri setelah mengambil kunci motor korban.
"Dia ngambil kunci di kamar korban," ujar Edi.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan juga menemukan motor korban disimpan pelaku di salah satu rumah warga. Motor tersebut kini disita sebagai barang bukti.
"Team Tekab 308 mendapatkan barang bukti milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di rumah salah seorang masyarakat Kampung Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah," kata dia.
Polisi menetapkan Bripda RS sebagai tersangka. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah yang baru berdinas tujuh bulan itu dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/gil)