Ini pasal-pasal dalam draf revisi UU yang dianggap melemahkan KPK
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.
Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR setuju merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kini proses revisi UU KPK masih terus bergulir meski banyak terjadi penolakan di kalangan masyarakat.
Banyak aktivis antikorupsi menilai revisi itu akan melemahkan KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu apa saja poin yang dianggap bakal melemahkan KPK tersebut.
Dari draf revisi UU KPK terbaru yang didapat merdeka.com, sejumlah poin memang diganti, dihilangkan dan ditambahkan. Salah satunya adanya Dewan Pengawas KPK.
Dalam draf tersebut, Dewan pengawas diatur tersendiri dalam Bab VA. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 5 (lima) pasal baru, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, dan Pasal 37E yang mengatur khusus soal Dewan Pengawas.
Pasal 37A:
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik.
Berikutnya, dalam draf pasal 37C dijelaskan soal persyaratan, pasal 37D soal pengangkatan dan pasal 37E soal pemberhentian Dewan Pengawas.
Keberadaan Dewan Pengawas dinilai bakal tumpang tindih dengan tugas Pimpinan KPK. Hal ini karena beberapa fungsi Dewan pengawas selama ini sudah dijalankan oleh Pimpinan KPK.
Poin kedua yang dianggap melemahkan adalah penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Dalam draf, aturan itu terdapat dalam Pasal 12A, 12B, 12C, 12D dan 12E.
Pasal 12A berbunyi:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:
a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; dan
b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari
Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12B
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dimulainya Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12C.
Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A dan Pasal 12B ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal penyadapan ini paling banyak disinggung lantaran dituding sebagai salah satu cara melemahkan KPK. Bila penyadapan harus izin, ditakutkan justru akan bocor. Selain itu, bila harus izin terlebih dahulu dikhawatirkan calon tersangka sudah keburu menghilangkan barang bukti.
Pasal berikutnya yang dianggap melemahkan KPK adalah pemberian surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). SP3 dikhawatirkan jadi ajang barter penanganan kasus korupsi.
Dalam draf, SP3 diatur dalam pasal 40. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan bukti yang cukup.
(3) Penghentian penyidikan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.
(4) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan.
Dalam draf terbaru juga disebutkan soal minimal nilai perkara yang boleh ditangani KPK. Jika dalam UU Nomor 30 tahun 2002, nilai kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar maka dalam draf terbaru diperbesar menjadi Rp 25 miliar.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
(1). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar).
(2). Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b, KPK wajib menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Meski demikian, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, revisi dibuat untuk memperkuat KPK.
Hal ini ditegaskan Luhut ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi I dan III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Empat poin itu mana yang lemah? Saya tanya sama kalian semua di mana lemahnya," ungkap Luhut di ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini pun menantang DPR untuk berdiskusi mengenai empat poin yang dinilai melemahkan.
"Kalau ada yang bilang empat poin itu melemahkan, mari kita diskusi. Saya jelaskan. Datang ke saya, pasti saya akan jelaskan semuanya," jelas Luhut.
Baca juga:
Pukul kentongan, pimpinan KPK dan aktivis kompak tolak RUU
Pimpinan KPK: Soal revisi UU, yang gatal mana yang digaruk mana
Gerindra tak gubris partai lain mulai tarik diri dari revisi UU KPK
Romo Benny: Kalau KPK itu dimandulkan, koruptor akan merajalela
Tolak revisi UU KPK, aktivis buat gerakan Yogya Gumregah
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.