Ini penjelasan JK soal pengurangan jam kerja wanita
Wacana pengurangan jam kerja pegawai perempuan itu dikhususkan bagi karyawan yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun.
Wacana pengurangan jam kerja untuk karyawan perempuan terus mendapat pertentangan dari pelaku bisnis lantaran dianggap bisa ngurangi produktifitas kerja. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.
JK menjelaskan, wacana pengurangan jam kerja untuk pegawai perempuan tersebut dikhususkan bagi karyawan yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun.
Menurut JK, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun masih membutuhkan perhatian lebih dari para orang tua. Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan generasi muda Indonesia.
"Hanya kepada ibu-ibu yang punya anak kecil sampai SD. Hanya yang punya anak kecil, mau menyusui, antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap merasa cinta kepada keluarga dan sebagainya, jangan seperti anak dilupakan. Range 6 tahun. Tidak semua," jelas JK di kantornya, Rabu (3/12).
Nantinya, lanjut JK, tempat-tempat bekerja, utamanya kantor-kantor pemerintahan harus memiliki tempat-tempat penitipan anak. "Fitrah perempuan harus menyusui. Kantor yang bisa, harus ada penitipan anak," tutur JK.