Ini penjelasan KPK tetapkan dokter RS Medika & Fredrich Yunadi tersangka
"Dokter di RS, diduga dapat telepon dari terduga pengacara SN akan dirawat pukul 21.00, rencana akan booking ruang vip satu lantai," ungkap Basari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka eks kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo.
"KPK telah menemukan bukti yang cukup sengaja mencegah dan atau tidak langsung penyidikan dalam pengadaan proyek e-KTP. KPK meningkatkan tersangka sejalan dengan dua orang tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) adalah seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Rabu (10/1).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Basaria menjelaskan konstruksi kejadian terkait Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Mereka berdua, kata Basaria, diduga memasukkan tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto ke RS Media Permata Hijau.
"FY dan BST diduga untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk hindari panggilan dan riksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN," kata Basaria.
Saat itu, pada 15 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 16 November 2017, pukul 21.00 tim mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
"SN enggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB. Enggak ditemukan sampai pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi imbau SN serahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu Kamis 16 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi terbitkan DPO, surati polri melalui interpol," ungkap Basari.
Malam hari, kata Basaria, pihaknya mendapatkan info, Setya Novanto kecelakaan. Dan dibawa ke RS Permata Hijau. Di RS, kata Basaria, Novanto tidak dibawa ke ruang IGD tetapi malah langsung dibawa ke rawat inap VIP.
"Sebelum dirawat, FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan RS," kata Basaria.
Bimanesh tersebut, kata Basaria, diduga sudah ditelepon sebelumnya oleh Fredrich. Dalam percakapan Fredrich mengabarkan kliennya akan dirawat pada pukul 21.00 WIB.
"Dokter di RS, diduga dapat telepon dari terduga pengacara SN akan dirawat pukul 21.00, rencana akan booking ruang vip satu lantai," ungkap Basaria.
Atas tindakannya Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kuasa Hukum yakin inisiator penganggaran e-KTP terkuak di sidang Setnov
KPK bongkar skenario kecelakaan Novanto, libatkan pengacara dan dokter
Kasus Setnov, KPK buka kemungkinan jadikan Hilman Mattauch tersangka
Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich diduga sudah pesan kamar VIP di RS
KPK bongkar upaya Fredrich Yunadi & dokter RS Medika lindungi Setnov