Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
MUI menilai sistem BPJS haram salah satunya mengenai bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan
Fatwa MUI yang menyatakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai sesuatu yang haram menjadi perbincangan hangat khalayak ramai. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan bahwa BPJS haram lantaran tak sesuai syariat islam.
Ia mengatakan, sistem BPJS Kesehatan konvensional yang berlaku selama ini mengandung transaksional yang belum mencerminkan konsep ideal akan jaminan sosial dalam Islam. Kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (berjudi) dan riba. Salah satunya mengenai bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan.
"Ada bunga dan akad yang tak sesuai dengan syariah. serta dipertanyakan asal dana yang diinvestasikan. Maka keluarlah fatwa BPJS tidak sesuai syariah," terangnya pekan lalu.
Sedangkan BPJS versi MUI, dengan membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya. Dengan menjalankan BPJS berdasarkan peraturan serta melibatkan lembaga keuangan syariah.
"Saya sudah bilang prosedurnya harus cepat, gunakan fatwa, produk-produknya harus sesuai syariah, sehingga nanti ada pernyataan DSN (Dewan Syariah Nasional) soal syariahnya, akadnya harus betul, status tanah yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dan itu surplus, bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab harus secara syariah, jadi itu harus sesuai syariah," papar Ma'ruf.
Ma'ruf mencontohkan Pengelola dana pensiun yang sudah berkonsultasi dengan MUI dengan melibatkan OJK agar menggunakan sistem syariah.
Founder Halal Corner Aisha Maharani menilai, langkah MUI mengeluarkan fatwa tersebut tentu memiliki dasar keinginan melindungi konsumen muslim dari unsur-unsur yang tidak halal. Aisha menilai, sistem BPJS memang belum sempurna. Oleh sebab itu, perlu ada langkah-langkah untuk menyempurnakan sistem BPJS tersebut.
Aisha menyoroti beberapa hal berupa akad atau kesepakatan antara peserta dan penyelenggara BPJS. Adapula pengelolaan dana yang dikumpulkan peserta, serta tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam sistem tersebut.
Sebelumnya, fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pada Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI pun menyarankan pemerintah untuk membentuk BPJS yang syariah.
Baca juga:
'BPJS itu kan niatnya mau nolong, masa dilarang'
Rieke sebut fatwa haram BPJS tak miliki muatan bisnis
Soal BPJS, MUI akan tuntut pemerintah
Ulil Abshar sebut MUI fatwa BPJS haram bisa jadi olok-olok publik
MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Ini yang harus dibenahi pemerintah agar BPJS tak lagi haram
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).