Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa
Dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.
Dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.
Ini Pesan Kepala LKPP Hendi untuk Pejabat Daerah Terkait Pengadaan Barang Jasa
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi memberikan pesan kepada pejabat di daerah untuk tidak perlu takut dalam mengelola pengadaan barang jasa di katalog elektronik. Menurut pria yang akrab disapa Hendi ini, pejabat di daerah seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak perlu takut jika memang tidak melakukan pelanggaran.
"Selama pengadaan barang dan jasa itu tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada gratifikasi, tidak perlu takut. Santai saja," ujar Hendi.
Hal itu Hendi sampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik Serta Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik di Banjarnegara (19/7/024).
Pernyataan Hendi tersebut menjawab keraguan yang sebelumnya disampaikan oleh Sekda Banjarnegara Indiarto terkait aturan barang dan jasa yang cepat berubah. Hal ini membuat OPD takut salah memutuskan kebijakan dalam pengadaan barang/jasa.
"Jadi ndak perlu takut, santai saja. Kalau ada yang menawar dengan harga lebih murah 60 sampai 70 persen jangan dimenangkan, karena kalau harganya murah kerjanya pasti ngawur dan speknya pasti asal-asalan. Misalnya semen satu sak 50 ribu tapi kalau ada yang ngasih penawaran 20 ribu pasti tidak beres," tegas Hendi.
Dalam kesempatan tersebut Hendi juga menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) sudah di meja Presiden. Dengan adanya payung hukum berupa UU, diharapkan pengadaan semakin lancar dan mudah serta meminimalisir masalah hukum.
"Sehingga tujuan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan secara akuntabel dan mendapatkan barang/jasa yang berkualitas sesuai standar dan sesuai dengan tujuan pengadaan," kata Hendi.
Acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik Serta Transformasi Digital Pengadaan Melalui Katalog Elektronik dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari jajaran Pemkab Kabupaten Banjarnegara, Akademisi hingga para pelaku UMKK di wilayah Banjarnegara.