Ini sebab Cunding Levi tak lagi bekerja untuk Tempo
Bambang mengungkapkan, selama ini Cunding Levi tak pernah ada ikatan kerja di perusahaan yang dikelolanya ini.
Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bapak Bambang Harymurti memastikan bahwa pihaknya tak melakukan pemecatan terhadap salah satu kontributornya di Jayapura yakni Cunding Levi alias Syamsudin Levi Lazore. Menurut Bambang, Cunding tak pernah terdaftar sebagai karyawan Tempo.co.
"Kalau diputus kan ada hubungan kerja, nah ini dia tak ada hubungan kerja. Dia biasa aja sebagai kontributor, jadi kalau dia mau bantu kita oke kalau enggak ya sudah enggak apa-apa," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa profesi Serda Winda Anggita selain sebagai anggota TNI? Selain menjadi sosok yang selalu tampil modis dan berpenampilan kekinian, Winda Anggita telah mencapai prestasi luar biasa sebagai seorang guru di militer.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
Bambang mengungkapkan, selama ini Cunding Levi tak pernah ada ikatan kerja di perusahaan yang dikelolanya ini. Bahkan yang bersangkutan diketahui kini sudah bekerja sebagai pemred di salah satu media di Jayapura.
"Sekarang dia itu sudah sibuk loh. Dia kan sekarang jadi pemred media lain di sana. Kita malahan mau kerja sama dengan perusahaan dia di sana," ungkapnya.
"Dulu memang dia bantu-bantu tempo, tapi sekarang karena dia sibuk jadi sudah tidak. Dan saya minta dia pakai nama media tempat dia bekerja dong. Sebenarnya sih sudah lama (tidak menjadi kontributor), tapi karena dia pernah bantu-bantu dan di mana-mana pakai nama tempo, jadi dia suka masih pakai nama tempo. Sebenarnya kita enggak tahu apa-apa, jadi supaya jelas. Mungkin karena dia dikenal membantu tempo, orang kenal dia kerja di tempo," tambahnya.
Bambang berharap kiranya nama tempo yang melekat di Cunding harus segera diganti dengan nama media yang sedang ia naung saat ini. Meski begitu, Bambang mengklaim hingga kini hubungan di antara keduanya masih berjalan dengan baik.
"Tapi sejauh ini hubungan kita masih oke-oke aja kok. Tapi saya cuma bilang kamu (Cunding) jangan pakai tempo lagi lah, pakai media kamu saja," tutupnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun di Tempo ini tidak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti misalnya hak pesangon yang harus diterimanya.
"Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon," tegas Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol kepada merdeka.com Senin (22/2).
"Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
"Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja," terangnya.
(mdk/bal)