Ini solusi MUI agar BPJS tak haram
MUI merekomendasikan pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka BPJS.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menyelenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip syariah serta menerapkan pelayanan prima. Menurut mereka, penyelenggaraan jaminan sosial harus terkait dengan akad antar pihak.
"Sebab, BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba," kata Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI, Cholil Nafis saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Selain itu, dia melihat kepesertaan BPJS kesehatan dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta. "Ada bunga dan akad yang diinvestasikan. Itu alirannya ke mana,"ujarnya.
Dia juga menyoroti kejelasan aliran dana denda administrasi sebesar dua persen per bulan dari total iuran penerima BPJS yang mengalami keterlambatan membayar. "Sifatnya yang asuransi semestinya denda kembali ke masyarakat tidak boleh menjadi pendapatan perusahaan. Makanya diperjelas aliran dana denda ke mana," katanya.
Atas hal itu, MUI merekomendasikan pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini sebagai wujud pelayanan publik dan modal dasar terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakang orang tersebut.
"Agar pemerintah membentuk aturan, sistem dan memformat model operasi BPJS kesehatan supaya sesuai dengan prinsip syariah," terangnya.
Sebelumnya, fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam adalah hasil keputusan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015.
Baca juga:
Masa aktivasi BPJS Kesehatan dinilai terlalu lama
Politikus PKB sebut BPJS Kesehatan banyak kelemahan
OJK duga ada kesalahpahaman tafsir di fatma MUI terkait BPJS haram
MUI usul pemerintah bikin wajib militer buat cegah kebangkitan PKI
Kini makanan kucing juga mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI
OJK minta bantuan MUI menilai investasi MMM haram atau tidak
-
Kenapa MUI menilai perayaan Hari Valentine hukumnya haram? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Kapan LBM PCNU Purworejo memutuskan bahwa bermain capit boneka haram? Hukum dari permainan ini pun lantas viral di media sosial usai hal tersebut diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo pada Sabtu Legi 17 September 2022 silam.
-
Mengapa MUI ingin menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina di Halal Bihalal kali ini? Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.