Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa
Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.
Kubu Irjen Teddy Minahasa menyiapkan sejumlah pembelaan untuk disampaikan di persidangan pleidoi nanti. Dalam nota pembelaan itu akan fokus pada bentuk pelanggaran yang ditemukan sepanjang persidangan berlangsung.
"Pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris kepada warga di PN, Jakarta Barat, Kamis (30/3).
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.
Padahal saat pemeriksaan sejumlah saksi, Teddy sudah mengakui adanya chatting yang isinya perintah untuk memusnahkan narkotika sabu-sabu.
"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun. Tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," bebernya.
Hotman juga protes bukti chat antara Teddy baik kepada Dody maupun ke Linda yang ditampilkan di pengadilan tidak benar-benar utuh. Padahal merujuk pada pasal 5 dan 6 UU ITE, kata Hotman, percakapan yang ditampilkan di persidangan harus utuh tidak boleh dipenggal penggal.
"Ternyata yang ditanyakan yang ditunjukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti chat di penggal lalu difoto. Yang paling fatal adalah pelanggaran undang-undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," sambungnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim telah mengagendakan untuk pleidoi atau nota pembelaan terhadap kubu Teddy pada 13 April 2023 mendatang.
Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.
Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang di mana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
(mdk/lia)