Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol
Smart SIM dirancang dengan berbagai keunggulan dan kelebihan dibandingkan dengan SIM yang lama.
Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan memiliki Smart SIM. Smart SIM dirancang dengan berbagai keunggulan dan kelebihan dibandingkan dengan SIM yang lama.
Rencananya, Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 tepat di Hari Lalu Lintas. Apa saja keunggulan dari Smart SIM? Ini dia keunggulan dari Smart SIM:
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Di mana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
-
Bagaimana cara mendapatkan eSIM Smartfren Kuota S? eSIM Smartfren Kuota S bisa didapat dengan mudah melalui situs resmi smartfren.com, dengan memilih menu eSIM dan produk Kuota S. Selain itu, bisa juga diperoleh melalui aplikasi MySmartfren dengan memilih menu “Beli SIM”, klik “eSIM”, kemudian “Kuota S”.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
Pelanggaran Tercatat Secara Otomatis
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan Smart SIM memiliki banyak keunggulan, salah satu mampu mencatat semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara online.
"Bisa tertera pelanggaran pengguna SIM ini atau pengemudi. Tercatat secara otomatis dan online dan real time juga dan kita juga bisa mengingatkan bahwa pengemudi melakukan pelanggaran itu," kata Irjen Refdi.
Irjen Refdi mengatakan jika Smart SIM bakal diluncurkan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara tanggal 22 September 2019.
Bisa Untuk Uang Elektronik
Yang menarik Smart SIM bisa digunakan sebagai kartu elektronik, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan saldo uang elektronik maksimal Rp 2 juta.
"Jadi uang kita ada di dalam sini dengan saldo maksimal sebanyak Rp 2 juta dan bisa melakukan pembayaran apa saja. Belanja di toko-toko, tol, kereta, pokoknya yang bisa digunakan kartu elektronik," jelas Refdi.
Selain itu, Refdi mengatakan jika Smart SIM terdapat chip di dalamnya untuk keperluan data. Isinya mulai dari nomor telepon orang terdekat hingga data forensik.
"Semua forensik kepolisian berada di sini, di dalam ada chip dengan kapasitas yang kami siapkan, sehingga nama, alamat, pekerjaan semua ada pada kartu itu," ujar Refdi.
Memiliki Tingkat Keamanan yang Tinggi
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan perbandingan Smart SIM dengan SIM yang lama adalah Smart SIM memiliki keamanan yang tinggi. Nantinya SIM tidak bisa dipalsukan.
"Terutama apa securitynya yang tingkat tinggi, tidak bisa di palsukan tidak bisa dimodifikasi oleh siapapun," kata Irjen Refdi.
Secara tampilan fisik, Smart SIM didominasi warna putih dan merah. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan Indonesia. Persis di bawahnya, terdapat tulisan Surat Izin Mengemudi.
Foto pemilik SIM berada di sebelah kiri. Pada bagian tengah terdapat data pribadi pemilik, di antaranya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, alamat tempat tinggal, dan pekerjaan. Masa berlaku SIM ada apa bagian pojok kanan bawah. Panjang kartu 86 mm, lebar kartu 53,95 mm.
(mdk/has)