Iptu Rudy Soik Melawan Usai Dipecat, Bakal Banding Putusan Sidang Etik
Rudy Soik dianggap melanggar kode etik Polri terkait pemasangan garis polisi dalam penyelidikan kasus penimbunan BBM.
Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ipda Rudy Soik mengaku kaget atas putusan sidang KKEP. Dia akan melakukan banding atau peninjauan kembali (PK).
- Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
- Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
- Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
- Perjalanan Kasus Ipda Rudy Soik, Mulanya Bongkar Penimbunan BBM Ilegal Berujung Pemecatan
"Saya kaget tapi tidak apa-apa, kita sebagai warga negara yang taat hukum kita mengikuti prosesnya," ungkapnya.
Menurut Rudy Soik, putusan PTDH itu belum bersifat final. Dia menilai janggal putusan sidang PTDH terhadapnya.
"Saya akan ikut mekanisme dan tahapan sesuai peraturan Kapolri tentang kode etik. Dalam aturan sidang kode etik itu ada tahapan banding dan tahapan PK," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, sidang KKEP digelar pada Kamis (10/10) pukul 10.00 Wib hingga 17.00 Wita di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, pasal yang dilanggar Ipda Rudy Soik adalah, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Wujud perbuatannya, melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, dengan cara melakukan pemasangan police line pada lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.