IPW: Kapolri harus hukum perwira menengah yang aniaya wanita
"IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis," kata Neta
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polri pangkat perwira menengah terhadap seorang wanita. IPW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dan menuntaskan dugaan kasus penganiayaan ini hingga pengadilan.
"Di era Kapolri Haiti, seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya. Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan," kata Neta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut Neta, bagaimana anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal. Korban telah melaporkan perwira menengah Polri yang telah melakukan tindakan brutal terhadapnya.
"IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah siri," jelas Neta.
Neta melanjutkan, tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri. Target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM.
"IPW juga berharap Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban akibat ulah polisi-polisi brengsek. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan, jangan mendiamkan kasus ini. Tapi segera mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini. Tujuannya agar para perempuan tidak terus menerus menjadi korban oknum polisi yang brutal," tandasnya.
Sebelumnya beredar kabar seorang polisi melakukan penganiayaan seorang wanita. Diduga pelakunya merupakan sosok perwira menengah yang pernah bertugas di Jakarta dan kini berada di Lampung.
Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, seperti yang beredar di dunia maya. Kabar itu berkembang secara viral di media sosial selama beberapa hari terakhir.
"Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan kabar tersebut, dan saya sama sekali tidak melakukannya," kata Krishna saat dikonfirmasi Antara, Jumat (16/9).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dilaporkan oleh IPW terkait Ganjar? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? "Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Baca juga:
Propam Polri usut kabar Pamen polisi aniaya wanita
Ini respons Kombes Krishna tanggapi isu aniaya wanita
Diduga aniaya wanita, Krishna Murti bilang 'saya tidak melakukannya'
Kadiv Propam mengaku masih dalami isu perwira aniaya wanita