Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Sanksi demosi diberikan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memutuskan tidak mengajukan banding atas sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).
- Topi Ciri Khas Napoleon Bonaparte Dilelang, Terungkap Segini Harganya
- Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
- Kolonel & Jenderal Tak Berani, Kapten Baret Merah Terjun Pimpin Operasi Tempur di Papua
- Potret Gemas Athar Anak Citra Kirana Pakai Baju Prancis, Sang Ibu 'Mirip Napoleon Bonaparte'
merdeka.com
Sanksi demosi diberikan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Dengan demikian, Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,"
kata Ramadhan.
Keputusan itu diberikan oleh majelis sidang KKEP yang dipimpin, Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sementara, anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Selama sidang, majelis sidang KKEP juga turut memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang memberikan keterangan di antaranya lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ramadhan.
Putusan itu sesuai Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Diketahui, Irjen Napoleon telah terjerat dua kasus, yakni pada 2021 terlibat dalam kasus red notice kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura sekitar Rp2,1 miliar.