Irman Gusman: Ini ujian hidup, saya menyesal
Irman mengaku khilaf dan menyesal karena tidak berhati-hati saat menerima oleh-oleh yang ternyata berisi uang. Irman menganggap kasus yang menimpanya sebagai ujian hidup dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap kasus yang menimpanya sebagai ujian hidup dalam perjalanan karirnya sebagai politisi.
"Tidak patut saya jatuh, barangkali ada faktor X atau yang lain, tapi saya patut melihat ini sebagai ujian," kata Irman pelan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/1).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang dilakukan Ipda Purnomo saat bertemu dengan pengamen tersebut? “Nanti saya kasih uang, mas e sama mbak berpikir mau jualan apa. Ayo tolong ini dicatat namanya siapa, alamanya dimana. Tenang saja, nanti saya yang datengin, tapi tolong berhenti meminta-minta ya. Kasihan anaknya,” ungkap Purnomo.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Irman didakwa menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
"Toh secara materi saya tidak perlu (uang suap) karena hanya segitu, tapi itulah ujian hidup. Saya sangat menyesali, sekali lagi kalau boleh saya sampaikan, saya sesungguhnya menjaga integritas, 'track record', tapi manusia itu sangat lemah," kata dia.
Anggota majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar bertanya mengapa Irman tidak hati-hati saat menerima oleh-oleh yang bisa saja berisi uang, Irman mengaku khilaf dan menyesal.
"Betul, kalau saja saya sadar, tapi karena saya sudah dekat (dengan Memi), jadi saya tidak terbayang, betul, saya bukan orang yang transaksional, ini peristiwa yang sungguh berbiaya yang luar biasa, saya sangat menyesal secara mendalam," ungkap Irman.
Irman juga membantah pernah meminta Memi menghubunginya dengan nomor lain agar tidak disadap penegak hukum, sebagaimana yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin.
"Tidak, tapi karena agar lebih aman pakai 'whatsapp', saya diberi tahu bisa lebih baik, lebih aman, lebih bagus, lebih murah karena selama ini pakai BB (Blackberry)," jawab Irman.
Terkait dengan "komitmen" yang disebut dalam percakapan dengan Memi, Irman menjelaskan bahwa komitmen yang dimaksud adalah menyangkut suplai gula ke Sumbar sebanyak 1.000 ton apabila target 3.000 ton tak tercapai.
Namun ternyata Memi menerjemahkan komitmen itu sebagai uang bagi hasil yang awalnya mereka sepakati, yaitu Rp 300 per kilogram gula sehingga bila Memi mendapat jatah gula 3.000 ton artinya Irman mendapat Rp 900 juta.
"Beliau ternyata merespons saya mengenai bagi hasil Rp 300 per kilogram yang menurut kami seharusnya tidak jadi karena hanya ada 1.000 ton yang disalurkan," ungkap Irman.
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memvonis Xaveriandi Sutanto selama 3 tahun penjara dan Memi selama 2,5 tahun penjara ditambah masing-masing pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.
(mdk/noe)