IRT di Palembang Ditangkap Usai Sulap Rumah Jadi Tempat Mesum
"Saya cuma bantu-bantu saja, kasihan tidak ada tempat. Baru berjalan dua bulan ini," ungkap tersangka ND
Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (40) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang untuk perbuatan asusila. Ironisnya, korbannya adalah perempuan yang masih ABG atau di bawah umur.
Pelaku diringkus di rumahnga di Rumah Susun, Blok 41, Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. Statusnya sudah dijadikan tersangka dan disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
Tersangka mengaku awalnya berniat hanya membantu beberapa ABG yang tidak memiliki tempat untuk melayani pelanggannya yang didapat dari aplikasi media sosial. Dia pun memoles kamarnya untuk dijadikan tempat mesum.
"Saya cuma bantu-bantu saja, kasihan tidak ada tempat. Baru berjalan dua bulan ini," ungkap tersangka ND di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8).
Lantaran bisnis itu menjanjikan, tersangka akhirnya mematok tarif pemakaian kamar sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan. Tersangka juga terlibat langsung dalam bisnis itu dengan mencarikan pria hidung belang untuk memakai jasa beberapa ABG yang telah dijadikan anak buahnya.
"Saya tidak ambil untung besar, cuma seratus ribu untuk kamar dan jasa kalau pelanggannya saya dapat. Saya tidak tahu kalau cara ini salah," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka. Sejauh ini baru dua korban yang menjadi ladang bisnis tersangka dan kemungkinan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Tersangka berperan memperdagangkan korban sekaligus menyediakan tempat berbuat mesum. Semua korban masih di bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/ray)