IRT Pembunuh Suami dengan Keji di TTS Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut Andre Librian, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Huriana pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
Huriana Litik (51), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan suaminya tewas mengenaskan, ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Jumat (12/11), status Huriana dinaikkan dari tangkapan menjadi tahanan, hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditahan dan sudah diperiksa penyidik," ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, Minggu (13/11).
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
Menurut Andre Librian, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Huriana pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban. "Diduga motifnya sakit hati karena suaminya (korban) sering berhubungan dengan perempuan lain," jelas Andre Librian.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang istri membantai suaminya sendiri, hingga tewas dalam kamar tidur, Kamis (11/11) tadi malam.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun III, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Soleman CH Manaka (58) tewas dibantai istrinya Huriana Litik (51) menggunakan parang. Korban mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga:
Tak Terima Kakaknya Dikeroyok, Pria di Maros Tikam 3 Orang
Kasus Pengusaha Depok Disekap: Ada Potensi Tersangka Baru, Saksi Kunci Masih Diburu
Seorang Penjaga Sekolah di Depok Ditusuk Perut saat Gagalkan Aksi Pencuri
Polisi Tetapkan Guru Penganiaya Murid Hingga Tewas di Alor jadi Tersangka
Tikam Tukang Becak, Pedagang Wanita di Palembang Dendam Pernah Nyaris Diperkosa