IRT Tipu Belasan Warga Tasik dengan Modus Investasi
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa jumlah korban AM mencapai 13 orang. Jumlah tersebut rupanya bukan hanya warga Tasikmalaya saja, ada juga warga kabupaten/kota lainnya, seperti salah satunya Bekasi.
AM (28) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan hingga 30 persen.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa jumlah korban AM mencapai 13 orang. Jumlah tersebut rupanya bukan hanya warga Tasikmalaya saja, ada juga warga kabupaten/kota lainnya, seperti salah satunya Bekasi.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
"Jumlah total kerugian korban mencapai Rp2,2 miliar dari 13 orang korban tersebut," kata Kapolres, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan bahwa para korban oleh AM ditawarkan untuk menginvestasikan sejumlah uang. Kepada para korban, pelaku mengaku menjanjikan keuntungan setiap pekannya 30 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
"Melihat keuntungan tersebut, korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun kesininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu pelaku," jelasnya.
Para korban, menurut Kapolres sebelumnya belum menyadari kalau mereka kena tipu karena sempat mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan pelaku AM. Keuntungan yang diberikan oleh pelaku itu ternyata merupakan hasil dari menipu korban lainnya.
Atas perbuatan AM, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sementara AM, mengaku bahwa untuk bisa menipu para korban agar mau berinvestasi berawal dengan menunjukan usahanya menjual beras, kegiatan sosial, hingga kepemilikan kantor di media sosial. Setelah itu, ia pun mengajak korban dari Tasik, Bekasi, hingga Banten untuk mau berinvestasi kepadanya.
AM mengatakan bahwa merayu agar korban mau berinvestasi tidak mudah. Setidaknya ia harus berkomunikasi dengan apra korban berbulan bulan agar mereka mau berinvestasi belasan hingga puluhan juta.
"Saya iming-imingi, sepekan bisa dapat untung 30 persen, padahal sebetulnya tidak ada. Total uang yang saya terima dari 13 orang itu Rp2,2 miliar. Itu saya hitung setelah saya melakukan kegiatan ini sejak tahun 2019. Uang itu tidak saya habiskan semua, ada yang dipakai untuk hidup hedon juga," katanya.
Baca juga:
5 Terdakwa Penipuan Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Sidang Penipuan Investasi Rp84,9 M di Riau, Hakim Tolak Permintaan Bebas 5 Terdakwa
Kasus Penipuan Investasi Rp84,9 Miliar, 4 Bos Perusahaan di Riau Diadili
Anak Nia Daniaty Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi, Kerugian Korban Rp215 Juta
Rugikan Warga Belasan Miliar, Begini Modus Jasa Pembiayaan Mobil Syariah di Bekasi
Belajar dari Kasus 'Si Lugu Pembeli Mobil', Ini Pesan Penting Jenderal Polisi