Isap ganja dan narkoba, 2 polisi di Yogyakarta ditangkap sejawat
Mereka terancam dibui lima tahun.
Dua anggota polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bripda Rizky (25) dan Bripda Lafran (25), ditangkap oleh teman-teman sejawat karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan psikotropika, Sabtu (12/9).
Penangkapan Bripda Rizky dan Bripda Lafran berawal dari laporan anggota Polres Sleman, yang kerap ditawari pil alprazolam oleh Bripda Rizky. Bripda Rizky pun kemudian dilaporkan ke Propam Polres Sleman dan Satresnarkoba Polres Sleman, tempatnya bertugas.
Wakapolres Sleman, Kompol Sri Wibowo mengatakan, Rizky kemudian diperiksa dan dites urine. Hasilnya, Bripda Rizky terbukti positif menggunakan psikotropika dan ganja.
"Pada saat diperiksa ponsel milik tersangka berbunyi ada panggilan masuk. Yang menelepon adalah teman tersangka, Bripda Lafran, yang juga anggota Polisi. Dia menanyakan kapan ganja pesanannya mau dipakai," kata Sri saat jumpa pers di Polres Sleman, Jumat (18/9).
Dari petunjuk telepon itu, polisi pun bergerak ke rumah Bripda Lafran di Dusun Karang, Sumberagung Moyudan, Sleman. Di sana, petugas mendapati empat orang sedang berpesta ganja, termasuk Bripda Lafran.
"Kita geledah dan ditemukan barang bukti satu linting ganja di dalam bekas bungkus rokok, dua butir pil Alprazolam, dan sepucuk air soft gun. Sepucuk senjata tersebut milik seorang oknum polisi anggota Polres Kulonprogo, Bripda Lafran, di dalam jok motornya," ujar Sri.
Setelah diperiksa, diketahui barang itu didapat dari RMY. RMY pun langsung ditangkap di sebuah hotel di Kota Yogyakarta. Para pelaku lalu digelandang ke Polres Sleman untuk pemeriksaan mendalam.
Bripda Lafran dan Bripda Rizky dijerat Pasal 62/60 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan keempat pelaku lainnya dijerat Pasal 132 (1) juncto Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1), dan Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dan pelaku RMY dijerat Pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No 13 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutup Sri.