Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK
Pihak Istana belum mengambil sikap soal revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pihak Istana belum mengambil sikap soal revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Istana lebih dulu akan mengomunikasikan soal revisi UU KPK dengan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly.
"Kami akan segera mengkomunikasikannya dengan Menkum HAM. Saya akan segera komunikasikan dengan Menkum HAM karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Soal ini, tambah Pratikno, Presiden Jokowi belum mengeluarkan pernyataan resminya. Tetapi jika merujuk pada pernyataan presiden sebelumnya, Jokowi berkomitmen memberantas korupsi dan tidak akan melemahkan KPK.
"Yah, merujuk pada statement sebelumnya sih, setahu saya begitu. Belum ada," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).
Baleg DPR sore kemarin melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.
"Yang mengusulkan (revisi UU KPK) PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).
Sareh menjelaskan setelah pemerintah menolak revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015, maka saat ini revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. "Yang semula usulan pemerintah sekarang jadi usulan DPR," ujarnya.
Yang menjadi masalah dalam draf RUU tersebut yakni isinya sangat melemahkan KPK. Dalam Pasal 4 draf RUU tersebut ditulis: KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan daya hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Pasal 5: KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan
Pasal 13 huruf b: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.
Huruf c: Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.
Pasal 53 ayat (1) Penuntut adalah jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sehingga KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.
Baca juga:
Istana: Komitmen Jokowi berantas korupsi tak perlu diragukan!
Demokrat heran kenapa umur KPK dibatasi 12 tahun
Wewenangnya ingin diamputasi, KPK sindir DPR
Hanura sebut revisi UU dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang
Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.