Istana Sebut Larangan Wamen Rangkap Jabat Bukan Putusan MK, Sebatas Pendapat
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan keputusan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK juga tidak menerima permohonan tersebut.
Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa wakil menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.
Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan keputusan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK juga tidak menerima permohonan tersebut.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
"Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap Menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen," kata Dini dalam pesan singkat, Minggu (6/9).
Dini menjelaskan, pendapat MK tersebut sifatnya tidak mengikat. Sebab bukan sebuah keputusan. Meski demikian, pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut.
"Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut," ungkap Dini.
Sebelumnya diketahui Gugatan tersebut diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.Hakim MK pun menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.
Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.
(mdk/noe)