Istri jadi TKW, suami perkosa anak kandung selama 6 tahun
Pemerkosaan dilakukan mulai dari kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, hingga di dapur.
Muhamad Taufik (44), warga Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jawa Barat diringkus petugas dari satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta. Pelaku dilaporkan pihak keluarga lantaran berbuat cabul terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati selama lebih dari 6 tahun.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui mencabuli anaknya sejak berusia 14 tahun hingga kini berusia 20 tahun. Menurut pelaku, aksi pemerkosaan terhadap sang anak, dilakukan setiap dia memiliki keinginan untuk berhubungan intim di rumah pribadinya. Bahkan dengan leluasa perbuatan bejatnya dilakukan mulai dari kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, hingga di dapur.
"Kalau sedang pengen saya lakukan di mana saja, di tiap ruangan." Kata Taufik di Purwakarta, Senin (5/10).
Perbuatan tidak senonoh terhadap darah dagingnya, dia lakukan lantaran merasa kesepian setelah bertahun-tahun ditinggalkan istrinya bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di timur tengah. Taufik juga mengaku, setiap akan merenggut kehormatan sang anak, dia kerap menebar ancaman jika dirinya akan meninggalkan ibu korban dan menikah lagi. Tak sampai di situ, dia juga kerap menganiaya korban kalau hasratnya ditolak.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak saya kalau tidak mau." Terang Taufik.
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatan keji ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dan pasal 46 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenai ancaman kurungan 15 tahun penjara, jika terbukti melakukan perbuatannya." Ujar Dadang Garnadi, kasat Reskrim Polres Purwakarta.