Istri AKBP Idha terancam pasal pencucian uang
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Titis Yusnawati tadi malam.
Istri AKBP Idha Endri Prastiono, Titis Yusnawati terpaksa harus menikmati jeruji besi. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang menangkap Titis dari kediamannya langsung menjebloskannya ke bilik tahanan.
"Malam ini, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan, Senin (22/9)
Arief menuturkan, Titis terpaksa dijebloskan ke tahanan karena terlibat kasus pencucian uang. Maka dari itu, dia dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap UUD 1945 pada Pasal 5.
Titis ditetapkan jadi tersangka atas kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris merupakan narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Klas II A Pontianak. Saat itu Haris tengah menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan atas kasus narkoba.
Jual beli tanah kavlingan di Kabupaten Kubu Raya itu dilakukan saat Idha masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga pembelian tanah itu sebagai modus operandi penguasaan barang bukti, seperti dalam mobil Mercedes Benz C200 miliknya.