Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel
Polda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Istri masing-masing pihak mengklaim suaminya adalah korban
- Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
- 2 Anak Aiptu FN Masih Trauma Berat, Keluarga Polisikan Debt Collector Atas Dugaan Penculikan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri
- Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang
Istri Debt Collector dan Aiptu FN di Palembang Saling Lapor, Ini Respons Polda Sumsel
Polda Sumatera Selatan menerima dua laporan berbeda dari masing-masing istri dari debt collector dan Aiptu FN terkait perampasan mobil yang berujung pada penembakan dan penganiayaan.
Istri masing-masing pihak mengklaim suaminya adalah korban. DO (43), istri DD, melapor ke Polda Sumsel pada Sabtu (23/4) sore.
DO tak terima suaminya ditusuk Aiptu FN hingga terluka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia berharap polisi memproses laporannya.
Selang beberapa jam giliran istri Aiptu FN, DS (44), melapor ke SPKT Polda Sumsel. DS mengadukan tindakan melanggar hukum kedua debt collector itu berupa perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyebut kasus ini menjadi atensi pimpinannya untuk segera diungkap. Lebih-lebih istri dari kedua belah pihak telah melapor karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan.
"Mereka sama-sama saling lapor, kita terima semuanya," ungkap Anwar, Senin (25/3).
Anwar menegaskan, pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan. Debt collector yang terluka juga bisa menjadi tersangka jika terbukti bersalah.
"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," kata Anwar.
Terkait status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN, Anwar ogah komentar. Menurut dia, perkara itu bukan masuk ke ranah kriminal umum.
"Mobilnya sudah kita amankan, tapi jadi barang bukti kasus penganiayaan dan tindak kekerasannya," pungkas Kombes Anwar.