Istri Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Berupaya Ambil Alih Pesantren
Ketegangan terjadi di Pondok Pesantren al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember sejak Senin (13/02) malam. Himmatul Aliyah, istri Kiai Muhammad Fahim Mawardi, datang bersama sejumlah keluarganya datang untuk mengambil alih pesantren itu.
Ketegangan terjadi di Pondok Pesantren al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember sejak Senin (13/02) malam. Himmatul Aliyah, istri Kiai Muhammad Fahim Mawardi, datang bersama sejumlah keluarganya datang untuk mengambil alih pesantren itu.
Sejak Fahim ditahan Polres Jember pada pertengahan Januari 2023 lalu, pengelolaan pesantren diambil alih keluarga besar Fahim. Fahim ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa yang dicabuli oleh pengasuh pondok pesantren? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN. Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Mereka (keluarga besar Fahim) tidak mau keluar dari pesantren. Alasannya minta waktu, harus ada pemberitahuan dulu (sebelum diminta keluar)," ujar Himmatul Aliyah, istri Fahim seusai berupaya mengusir keluarga suaminya tersebut, Selasa (14/2).
"Padahal dalam Islam,kan bertamu harus ada adabnya. Setidaknya 1x24 jam. Ini sudah berbulan-bulan tidak mau keluar juga," lanjut Himmatul Aliyah.
Diketahui, seusai melaporkan suaminya sendiri terkait dugaan perselingkuhan, perzinaan dan kekerasan seksual di dalam pesantren, Himmatul Aliyah pergi dari rumah yang menyatu dengan pesantren Al-Djaliel 2 yang diasuh oleh Fahim. Perempuan tersebut menyelamatkan diri di tempat aman, sembari menunggu proses hukum terhadap suaminya berjalan.
Pesantren Al-Djaliel 2 selama ini diketahui dimiliki keluarga Himmatul Aliyah.
Tidak hanya mempersoalkan penguasaan pesantren oleh keluarga besar Fahim Mawardi, keluarga besar Himmatul Aliyah juga mempersoalkan perihal hilangnya sejumlah barang-barang miliknya sejak ia pergi meninggalkan rumah.
"Semua barang milik saya hilang. Laptop, printer, makanan, juga buku-buku milik anak saya, tidak ada di dalam rumah," papar Himmatul Aliyah.
Atas hilangnya barang-barang tersebut, Himmatul Aliyah berjanji akan membawa masalah ini ke jalur hukum. "Kami akan lapor polisi," tegasnya.
Sejauh ini upaya keluarga besar Himmatul Aliyah untuk melakukan pengambilalihan pesantren Al-Djaliel 2 dari keluarga besar Fahim, belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan dari pihak keluarga besar Fahim. Awak media yang mencoba masuk untuk konfirmasi ke dalam lingkungan pesantren, mendapatkan penolakan.
Kiai Muhammad Fahim Mawardi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember dengan jeratan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Seksual serta KUHP. Pria yang dikenal aktif berdakwah di youtube terkait isu antikomunis dan antiliberal itu sempat melakukan upaya perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan terhadap Polres Jember. Namun praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) kemarin.
(mdk/yan)