Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani.
Lisa merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.
- Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
- Istri Ngobrol dengan Seorang Lelaki, Suami Ambil Pisau dan Aniaya Keduanya
- Istri Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Meski Batal Cerai dan Dimaafkan, Ini Alasan JPU
"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8).
Usai membacakan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menanyakan langsung ke terdakwa dan JPU atas putusan tersebut apakah akan mengambil sikap pikir-pikir.
Lalu terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Seperti dilansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami.
"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU seperti dilansir dari Antara.
Ia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.
Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba majelis hati memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.