Istri Sakit, Suami di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, aksi pelaku dilakukan saat tidur dengan korban dan sang istri. Posisi korban berada di tengah antara pelaku dan ibunya.
Kasus anak diperkosa ayah kandung di Bogor, Jawa Barat, terbongkar setelah korban curhat ke pacar. Aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial MR (38), seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit. MR kemudian menyetubuhi putrinya berinisial BA (15) sejak 2019.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Siapa yang memulai Hari Memeluk Anak? Hari Memeluk Anak Sedunia dimulai oleh Michelle Nichols pada tahun 2008.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, aksi pelaku dilakukan saat tidur dengan korban dan sang istri. Posisi korban berada di tengah antara pelaku dan ibunya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Rasyid Ali
Aksi Pelaku Diketahui Pacar Korban
Kelakuan bejat MR, pertama kali diketahui pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022 sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya. Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.
"Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Tapi FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan.
Setelah mendengar cerita BA, FM kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Dramaga, hingga kepolisian dapat mengungkap perbuatan bejat yang telah dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 1 SMP tersebut.
"Pelaku seperti itu karena sudah tidak dapat berhubungan badan dengan istrinya yang sedang sakit. Selama ini pelaku kerap diancam oleh pelaku," kata Siswo.
(mdk/gil)