Istri Sanusi tolak hadir jadi saksi kasus reklamasi di Tipikor
Istri Mohammad Sanusi, Naomi Shalilima, menolak hadir menjadi saksi persidangan kasus suap reperda reklamasi menjerat suaminya. Seharusnya Naomi hadir bersama empat saksi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Istri Mohammad Sanusi, Naomi Shalilima, menolak hadir menjadi saksi persidangan kasus suap reperda reklamasi menjerat suaminya. Seharusnya Naomi hadir bersama empat saksi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Empat saksi lainnya, yakni Trian Subekti penjual rumah kepada ayah mertua Sanusi, Rina Utami dan Anne Mayane sebagai notaris PPAT, Dany Indar Brata sebagai desainer, dan Tasdkyah Siregar sebagai konsultan hukum.
Surat penolakan itu disampaikan kuasa hakim Sanusi sebelum persidangan dimulai. "Iya dia (Naomi) mengajukan undur diri sebagai saksi," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Surat penolakan itu diberikan kepada hakim dan menilai penolakan sebagai saksi itu sudah diatur dalam Pasal 138 hurup c KUHP dan Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. "Yang bersangkutan mengajukan hal undur diri sebagai saksi," tutur Hakim.
Surat penolakan tersebut diterima dalam sidang. Naomi tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Sebelumnya, anggota keluarga Sanusi beberapa kali dipanggil menjadi saksi, Mohamad Taufik, Evelyn Irawan, Jefri, serta Gerry dan Gina. Mereka semua bersedia menjadi saksi dalam persidangan.