Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3
Pencabutan permohonan uji materi ini disampaikan Busyro merupakan sikap kritis dan respons terhadap dugaan lobi politik yang dilakukan ketua MK dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatannya. Bagi Busyro, hakim MK memiliki keistimewaan dengan predikat negarawan. Jabatan hakim membawa tugas, amanat.
Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 Wib dan menyerahkan surat ke loket pelaporan MK. Ia datang bersama perwakilan YLBHI, KPBI, dan ICW.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 ini dicabut karena munculnya dugaan lobi politik antara Ketua MK, Arief Hidayat dengan DPR sehingga terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023. Busyro menegaskan bahwa pencabutan ini bersifat permanen.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Dimana Mahfud MD bertemu Gubernur Rusdy Mastura? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
"Kami datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR (judicial review) yang kita ajukan," jelasnya.
Pencabutan permohonan uji materi ini disampaikan Busyro merupakan sikap kritis dan respons terhadap dugaan lobi politik yang dilakukan ketua MK dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatannya. Bagi Busyro, hakim MK memiliki keistimewaan dengan predikat negarawan. Jabatan hakim membawa tugas, amanat dan beban yang martabatnya harus dijaga pribadi hakim bersangkutan maupun kelembagaan.
"Dengan kewenangan yang begitu mutlak karena tidak ada upaya hukum juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam konteks ini, kedatangan Pak Arief ke DPR itu melekat pada dirinya jabatan sebagai hakim, bukan pribadi karena sampai sekarang masih berkedudukan sebagai hakim dan Ketua MK," jelasnya.
Berdasarkan prinsip universal yang mengatur etika hakim, ada rumusan kode etik hakim yang berlaku internasional. Aturan itu dielaborasi dalam Peraturan MK yang sifatnya mengikat. Salah satunya hakim dilarang mengambil tindakan yang dapat mencederai martabatnya sebagai hakim.
Permohonan uji materi UU MD3 dilakukan sebagai respons pembentukan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu. Jika uji materi dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi eksistensi KPK. Apalagi kepercayaan publik terus semakin besar kepada KPK dan berimplikasi pada banyaknya OTT yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.
Saat memohon uji materi UU MD3 diharapkan dapat menghasilkan putusan yang jernih dan jauh dari pengaruh pihak luar. Namun dengan dugaan lobi politik Ketua MK, dikhawatirkan akan berpengaruh pada putusan.
"Kami kecewa, kecewa sekali. Keputusannya kami menarik permohonan itu. Kami tarik permanen," tegas Busyro.
Baca juga:
Mahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usai
Gaduh, Aria Bima minta DPR setop wacana penambahan kursi pimpinan
NasDem usul revisi UU MD3 menyeluruh, tak cuma tambah jatah pimpinan
PKS sebut aturan wajib kirim anggota ke Pansus kepentingan sesaat
Revisi UU MD3, partai wajib kirim anggota ke Pansus DPR
Menkum HAM beri sinyal setuju penambahan 1 MPR dan 1 DPR
Penambahan kursi pimpinan DPR,MPR dan DPD masih tarik ulur