Izin Akan Segera Habis, FPI Belum Perpanjang SKT
Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, meski waktunya tinggal 10 hari lagi, semuanya tergantung dari FPI sendiri.
Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sampai sekarang belum memperpanjang izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dimana SKT tersebut akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
"Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk memperpanjang SKT," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, meski waktunya tinggal 10 hari lagi, semuanya tergantung dari FPI sendiri.
"Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu aja," ujarnya.
Menurutnya, dalam undang-undang tak disebutkan ada batas waktu jika masa SKT itu sudah habis. Sehingga nanti FPI boleh mengajukan jika lewat dari masa berlakunya.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu enggak ada," jelasnya.
Soedarmo tak menyebut jika masa berlakunya habis, FPI tak boleh eksis. "Kalau dia memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin. Gitu aja. Tak punya SKT," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Ormas tak mendapatkan SKT maka tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Terlebih tak bisa mendapatkan dana hibah.
"Kalau Ormas dapat SKT mereka ada pelayanan dari pemerintah. Ada hal-hal yang bisa dikerjakan sama dengan pemerintah, misal untuk pembinaan, kerjasama kegiatan, dapat hibah. Kalau Ormas enggak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ungkap Soedarmo.
"Kan mungkin (yang pegang SKT) bisa dapat hibah Pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu. Itu saja, tidak ada fasilitas dari pemerintah," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com