Aman Abdurahman bentuk JAD buat fasilitasi jihadis hijrah ke Suriah
Namun, menurut Asludin, bila dalam tuntutan JPU sebagaimana disebut sebagai otak atau dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, jelas hal tersebut tidak bisa diterima. Karena menurut dia, kliennya tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.
Pengacara terdakwa Aman Abdurahman, Asludin Hatjani, mengungkap Jemaah Ansharut Daulah (JAD) merupakan fasilitator jihadis untuk berangkat ke Suriah. Wadah tersebut dibentuk Aman untuk menampung jihadis yang sudah satu faham dengannya.
"Bahwa benar terdakwa adalah orang dengan (paham) khilafah dan benar tausiyahnya untuk sosiliasi kepercayaan terdakwa," kata Asludin saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Bagaimana Ayman dibandingkan dengan kakaknya? Mereka membandingkan tinggi badan bukan dengan berdiri, tetapi dengan duduk bersama-sama.
"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa, karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," lanjut Asludin.
Namun, menurut Asludin, bila dalam tuntutan JPU sebagaimana disebut sebagai otak atau dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, jelas hal tersebut tidak bisa diterima. Karena menurut dia, kliennya tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.
"Paham terdakwa untuk tidak meyerang orang kafir, selama mereka tidak menyerang, walau pun hidup di negara kafir. Hal itu dapat dilihat dalam tulisan terdakwa di blog milahibrahim, semua tidak pernah diungkap untuk jihad di negeri sendiri (Indonesia)," tegas dia.
Terakhir, Asludin menambahkan kasus teror di Mako Brimob dan serangkaian teror bom di Surabaya adalah contoh itikad klien yang tidak pernah menyarankan aksi penyerangan tersebut.
"Di Mako Brimob, terdakwa saat itu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan, begitu juga pada rangkaian bom stelahnya (Surabaya), terdakwa mengatakan itu tidak sesuai ajaran Islam," pungkas Asludin.
Karenanya, dia menyangkal seluruh dalil replik diajukan tim jaksa. Aslundin pun berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis 22 Juni 2018.
Reporter: Radityo Priyasmoro
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa hukum sebut JPU tak bisa buktikan Aman Abdurrahman terlibat aksi terorisme
Aman Abdurrahman: Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya
Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati
Aman Abdurrahman jalani sidang, penembak jitu dikerahkan
Pembelaan Aman Abdurrahman