Jadi begal, 7 bocah SMP & SMA di Batam dibekuk polisi
Salah satu pelaku masih duduk di kelas enam SD.
Polsek Nongsa Kota Batam menangkap sepuluh orang pelaku kasus pencurian dan jual beli kendaraan bermotor. Dari sepuluh orang tersebut, tujuh diantaranya masih di bawah umur. Bahkan, salah satu pelaku masih duduk di kelas enam SD.
"Mereka adalah GR, RH, RM, OJ, HK, ST, SH, ST, EL, dan RI. Secara keseluruhan tujuh masih anak-anak antara 14-17 tahun, bahkan satu masih kelas enam SD. Penangkapan salah seorang pelaku pada 20 Mei, setelah pengembangan diamankan 10 orang ini," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Arthur Sitindaon di Batam, Seperti dilansir Antara, Minggu (24/5).
Arthur menuturkan, penangkapan diawali dari ketika salah seorang warga yang kehilangan motornya melihat sebuah motor yang diyakini menggunakan velg miliknya.
"Hal tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nongsa dan ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan HK (14) pada 20 Mei yang mengaku membeli velk dari RM seharga Rp300 ribu" kata dia.
Setelah pengembangan ditangkap RM, SH, ST, MY dengan barang bukti sebuah motor yang diketahui hasil pencurian di kawasan Panti Citra Lautan Teduh.
Motor itu dipetik oleh RM kemudian dijual Rp 1,5 juta dengan perantara SH, ST, MY. RM mendapatkan Rp 900 ribu, MY Rp400 ribu dan SH, ST masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu.
Sementara itu, motor yang velk-nya ditemukan dan menjadi petunjuk awal pencurian tersebut sudah dijual terpisah dalam bentuk onderdil.
Anggota Polsek Nongsa juga mengamankan RK, RI, OJ dengan barang bukti masing-masing sebuah motor hasil curian. Total barang bukti yang diamankan empat motor dan sejumlah onderdil satu motor yang sudah dipisah-pisah.
"Total yang terkait kasus ini 10 arang ada yang membeli hasil curian ada yang memetik ada yang perantara jual beli. Yang tujuh orang kami upayakan proser diversi. Yang dewasa prosesnya lanjut sesuai dengan. Peran masing-masing," kata Arthur.
Arthur menambahkan untuk menyelesaikan permasalahan pidana anak, pihaknya akan menggunakan ketentuan devisiasi. Ketentuan devisiasi, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2012 pada pasal 7 ayat 1 tentang sistem peradilan anak.
"Antara pelaku, korban, tokoh masyarakat, KPAI akan kami pertemukan. Intinya agar terjadi kesepakatan damai. Selanjutnya yang bersalah akan dihukum dengan kegiatan sosial seperti membersihkan tempat ibadah, makam, dengan pengawasan. Diharapkan hal tersebut membuatnya sadar," kata dia.