Jadi buronan kasus jambret, pelajar SMA diringkus saat tawuran
FB dijerat pasal berlapis soal penjambretan dan membawa senjata tajam.
Buronan kasus penjambretan pada Agustus 2015 lalu, FB (16), akhirnya diringkus polisi. Dia dibekuk saat terlibat tawuran dengan pelajar lain.
Dari tangan pelajar SMA di Palembang itu polisi menyita pedang. Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang tawuran antarpelajar di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Minggu (20/3), pukul 05.00 WIB.
FB yang tinggal tak jauh dari TKP beralasan terpaksa ikut tawuran karena diajak teman-teman sekolahnya. Jika tidak, dia dikucilkan dari pergaulannya.
"Ikutan saja pak, takut kalau tidak diajak lagi nongkrong. Masalahnya juga tidak tahu. Saya juga dipinjamin pedang buat lawan musuh," kata FB di Mapolsek Ilir Barat II Palembang, Selasa (22/3).
Terkait aksi jambret yang dilakukannya, FB tidak membantah. Dia mengaku melakukan bersama rekannya, AL, yang lebih dulu diringkus. Penjambretan itu dilakukan terhadap korban Devi Wulandari (22), di Jalan Ki Rangga Wira Santika, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada 17 Agustus 2015.
"Kami dapat handphone, saya tebus ke AL itu buat pakai sendiri," ujar FB.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, tersangka memang menjadi buron hampir setahun terakhir. Saat tawuran terjadi, petugas mengenal wajahnya dan menangkapnya. Sementara pelaku tawuran membubarkan diri.
"Tersangka FB ini bawa pedang saat kejadian. Langsung kita bawa karena ada catatan jambret tahun lalu," kata Ahmad.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 365 KUHPidana, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman minimal sepuluh tahun penjara.
"Kita kenakan pasal berlapis, yakni jambret dan sajam. Status tersangka adalah pelajar," tutup Ahmad.