Jadi Kurir Narkoba, Dua Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa dua orang ibu muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).
Dua orang ibu muda di Kabupaten Garut terpaksa harus ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Mereka diduga menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa dua orang ibu muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” katanya, Rabu (18/8).
Dia menjelaskan, mereka diamankan bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.
“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8). Dalam penangkapan kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” jelasnya.
Selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika, Maolana mengungkapkan, pihaknya mengungkap tiga kasus lainnya, yaitu penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.
Setidaknya, total jumlah pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.
"Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
18,7 Kg Sabu-Sabu dari Sumatera Gagal Diselundupkan ke Jakarta dan Tangerang
Jennifer Jill Divonis Bersalah Dalam Kasus Narkoba dan Jalani Rehabilitasi
Remaja Bawa Sabu Ditangkap Petugas Penyekatan PPKM Deli Serdang, Begini Kronologinya
BNN Ungkap Kasus Narkoba Libatkan Polisi di Purbalingga
Ditetapkan Tersangka, Begini Nasib 5 Anggota DPRD Labura Terciduk Dugem saat PPKM
Aksi Buser Polisi Nyamar jadi Ojol, Bandar Narkoba Naik Motor Langsung Dipiting