Jadi Kurir Sabu 64,71 Gram, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Rabu (2/10) sore.
Seorang warga negara (WN) Malaysia, Noorul Zaman Bin Mohd Amin, yang terbukti membawa 64,71 gram sabu-sabu diganjar sanksi maksimal. Dia dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Rabu (2/10) sore. Noorul Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair," kata Salomo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Putusan majelis hakim cukup mengejutkan karena dalam sidang-sidang lainnya, penyelundupan sabu-sabu dengan jumlah yang dibawa Noorul Zaman, tak pernah dikenakan hukuman seumur hidup, apalagi hukuman mati. Putusan itu pun jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Evriati Br Tarigan hanya meminta majelis hakim menjatuhi Noorul Zaman dengan hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim memberi kesempatan satu pekan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan itu. Kesempatan yang sama diberikan kepada JPU. Seusai sidang Noorul Zaman tidak berkomentar. Dia terus berjalan bersama pengawal tahanan ke luar ruang sidang.
Dalam perkara ini, Noorul Zaman tidak sendirian. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama Pamuji alias Muji. Namun mereka disidang terpisah. WNI itu belum menjalani sidang putusan.
Berdasarkan dakwaan. Noorul Zaman bersama Pamuji ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka kedapatan membawa 6 bungkus plastik sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 5,78 gram, 10,28 gram, 12,29 gram, 12,2 gram dan 24,16. Total berat bersih keseluruhan 64,71 gram sabu-sabu. Sebagian besar dimasukkan dalam dua kondom dan disimpan di anus. Sisanya disembunyikan di sepatu.
Berdasarkan dakwaan, Noorul Zaman awalnya berniat ke Indonesia untuk menemui calon istrinya yang berada di Jember. Namun pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola ini tidak memiliki uang.
Teman yang dikenalnya pertengahan tahun lalu, Helmi (DPO), pun menawarinya membawa sabu-sabu. Dia dijanjikan upah RM 2.000 setelah mengantar barang haram itu sampai ke Indonesia.
Noorul Azman sepakat. Helmi memberinya 2 buntalan kondom berisi sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam anus. Bungkusan lain dimasukkan ke dalam sepatu. Dia juga diberikan sepotong kertas berisi nomor telepon penerima narkotika itu.
Sabtu (9/3), Noorul Zaman berangkat dari Port Klang dan tiba di Teluk Nibung sekitar pukul 16.30 Wib. Namun petugas Bea Cukai dan polisi menangkapnya. Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas menangkap penerima sabu, Pamuji di SPBU H Anif di Medan.
Baca juga:
Kurir di Batam Sembunyikan 10 Kg Sabu di Pasir dan Plafon Rumah
BNN Waspadai Tren Narkoba Jenis Sintetis
Alasan Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan Didakwa Tiga Pasal
Pegawai Salon di Badung Konsumsi Sabu Demi Melupakan Mantan Pacar
2 Pelajar Diamankan saat Demo di Tanjung Balai Positif Gunakan Narkoba