Jadi pengedar pil koplo, mahasiswa di Ngawi dibekuk polisi
Pil koplo tersebut dijual tersangka kepada temannya sesama mahasiswa dan pelajar.
Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah yang menjual pil koplo. Mahasiswa itu diketahui bernama Anugrah Fajar Adi Putra alias Ceper (20), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
"Pil koplo tersebut dijual tersangka kepada temannya sesama mahasiswa dan pelajar di wilayah Mantingan. Keuntungan yang diperoleh adalah Rp 5.000 per satu strip obat," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4).
Menurut dia, Fajar ditangkap petugas pada Jumat (1/4) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan 231 tablet pil koplo yang disembunyikan di jok sepeda motornya dan tas ransel warna hijau milik pelaku.
"Sebenarnya obat-obat itu tidak ilegal selama membelinya menggunakan resep dokter. Sayangnya pelaku nekat menjual tanpa resep dokter, padahal obat-obatan itu tergolong keras dan untuk penyakit tertentu yang penggunaannya diawasi oleh dokter," jelas Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari apotek di Jawa Tengah. Obat-obat tersebut kemudian dijual pelaku ke sesama mahasiswa dan pelajar yang ada di Mantingan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasok obat-obat atau pil koplo tersebut," tambah Wasno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.