Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi. Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undang-undang juga sudah jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Perindo demi mengupayakan Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo untuk kedua kali. JK sendiri menyatakan menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut uji materi tersebut sebagai upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi. Sebab, dalam reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
"Apa yang dilakukan oleh JK itu melemahkan semangat reformasi dan upaya demokratisasi Indonesia," kata Titi ketika dihubungi, Sabtu (21/7).
"Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi. melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," imbuhnya.
Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undang-undang juga sudah jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.
"Jadi tidak ada lagi tafsir atas masa jabatan presiden karena konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya iu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satu ya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik," jelasnya.
Dia menambahkan masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.
"Kedua menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus. Ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.
Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri sebagai suatu kekeliruan.
"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," kata dia.
Baca juga:
Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Cak Imin siap bersaing dengan JK jika MK setujui masa jabatan wapres
Perindo klaim dorong JK gugat masa jabatan wapres biar koalisi tak ribut
'Nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres, JK dinilai ambisi kekuasaan
Demokrat hormati sikap JK ikut 'nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres
Pembatasan masa jabatan presiden & wapres buat hindari pelanggengan kekuasaan