Jadi saksi, Habib Novel bawa rekam jejak Ahok serang Islam dari 2012
Jadi saksi, Habib Novel bawa rekam jejak Ahok serang Islam dari 2012. Habib Novel akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan. Habib Novel mengatakan, membawa bukti rekam jejak Ahok menyerang Islam sejak tahun 2012 dan akan dipaparkan dalam persidangan.
Sebanyak enam dari 20 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke empat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Enam saksi pelapor yang rencananya memberi keterangan hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, M. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Habib Novel akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan. Habib Novel mengatakan, membawa bukti rekam jejak Ahok menyerang Islam sejak tahun 2012 dan akan dipaparkan dalam persidangan.
"Banyak kita. Rekam jejak Ahok yang nyerang Islam dari tahun 2012 akan kita paparkan semua," kata Habib Novel sebelum sidang.
Menurut dia, rekaman dugaan penghinaan terhadap Islam dilakukan Ahok sejak kampanye menjadi wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku akan memaparkan rekaman semua itu dalam persidangan.
"Oh saya bawa data lengkap. Data dari rekam jejak Ahok. Yang saya kan menjabat FPI dari tahun 2012 ketika sebelum Ahok jadi wakil gubernur kampanyenya saja sudah bermasalah. Permasalahannya karena selalu menyerang agama Islam. Ahok mengatakan Ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci no, ayat konstitusi yes," kata dia.
Diketahui, Habib Novel sendiri diketahui adalah Sekretaris DPD FPI Jakarta. Habib Novel melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016 dengan Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016/Bareskrim.
Sementara sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Tiba di lokasi sidang, Ahok masuk melalui pintu samping
Agenda keterangan saksi, sidang Ahok tak disiarkan langsung
Dari Polda hingga Polsek amankan sidang ke empat Ahok
2.500 Personel diturunkan amankan sidang lanjutan Ahok di Kementan
Sidang Ahok di Kementan, polisi jamin para PNS kerja tertib
Sidang Ahok, massa pro dan kontra mulai padati di Kementan
Jelang sidang, massa penolak & pendukung Ahok sempat bersitegang
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Masjid Al Anwar Angke dibangun? Masjid kuno Al Anwar tahun ini genap berusia 263 tahun. Banyak kisah menarik di balik keberadaannya yang masih kokoh berdiri hingga sekarang.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.