Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang
"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi,
Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Jakarta Selatan. Kini status tahanannya telah berubah.
"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (21/2/2019).
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Supardi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet. Adapun nantinya, lebih dari lima jaksa yang akan menangani kasus ini.
"Namanya limpah perkaranya semua. Penahanannya juga dipindah," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Barang bukti Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kata Iqbal, Dan Dokter bedah plastik Siddik Serta Anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Segera Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong
Menanti Fakta-fakta Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
Timses Jokowi Nilai Ratna Sarumpaet Korban Kampanye Kubu Prabowo
TKN Soroti Kubu Prabowo Lepas Tangan di Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
TKN Jokowi: Ratna Seorang 'Die Hard' Gerakan Ganti Presiden Ditinggal Sendirian