Jadi tersangka, 2 pimpinan KY pertimbangkan ajukan praperadilan
Dalam waktu dekat ini Ketua KY Suparman dan Komisioner KY Taufik tidak mungkin memenuhi panggilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Menanggapi hal ini, KY belum memikirkan upaya hukum untuk menangani kasus ini.
"Untuk melaporkan balik, itu juga belum kami pikirkan. Kami tadi buru-buru melangkah. Ini masih belum jelas. Pak Suparman dan Pak Taufik juga belum dipanggil," kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY bidang hubungan antrlembaga di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).
Mengenai pemenuhan panggilan oleh Bareskrim Polri atas Suparman dan Taufik, Imam mengtakan keduanya akan memenuhi panggilan setelah lebaran. Imam sendiri menolak jika hal itu untuk mengundur-undur waktu, sebab menurutnya dalam waktu dekat ini Suparman dan Taufik tidak mungkin memenuhi panggilan.
"Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Taufik dan Suparman setelah lebaran. Bukan berarti mengundur-undur waktu karena tidak mungkin dalam waktu dekat ini memenuhi panggilan," jelas Imam.
Sementara itu, ketika disinggung untuk mengajukan praperadilan, Imam menjawab masih memikirkan. "Akan kami pikirkan dulu, kalau masih belum jelas tentu akan kita ajukan. Kami akan koordinasikan dengan tim advokat. Lihat pemanggilannya dulu," tandasnya.
Baca juga:
Komisioner KY bantah cemarkan nama baik Hakim Sarpin
KY merasa kinerja terhambat gara-gara dua pimpinan jadi tersangka
Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri
Kapolri sebut penetapan tersangka Ketua KY sudah sesuai prosedur
Bareskrim tetapkan Ketua KY tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.