Jadi tersangka, aktivis antisemen Rembang akan daftar praperadilan
Jadi tersangka, aktivis antisemen Rembang akan daftar praperadilan. Joko menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen daftar 2.501 nama penolak pendirian pabrik semen. Salah satu nama yang aneh adalah Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK), Joko Priyanto, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen penolakan berdirinya PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Joko diperiksa, Senin (27/2) mulai pukul 11.30 WIB sampai 16.30 WIB di Markas Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dengan mengenakan blangkon, kaus oblong dan celana pendek serta bersandal, Joko masuk ruang penyidik Subdirektorat II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan didampingi beberapa penasihat hukumnya.
"Surat panggilannya kami terima sekitar hari Jumat untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasal 263 KUHP (soal pemalsuan dokumen) penerapan pasalnya," kata Koordinator Perhimpungan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Jawa Tengah, Kahar Muamalsyah, yang mendampingi tersangka, usai pemeriksaan.
Saat pemeriksaan sekira 5 jam, sempat 1 jam istirahat itu, Joko dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik Subdit 2 Direskirmum Polda Jateng seputar dokumen yang dianggap palsu itu. Dokumen dimaksud adalah 2.501 tanda tangan warga yang menyatakan menolak berdirinya pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
"Diperiksa sebagai tersangka. Terkait dengan pasal 263 KUHP. Yang dapat panggilan baru Joko. Yang lainnya belum. Sekitar pukul 11.30 WIB. Ada sebanyak 73 pertanyaan. Itu saja, sebenarnya siapa yang mengisi kolom warga menolak, siapa yang membuat, siapa yang mengedarkan. Seputar itu saja. Dan digunakan untuk apa," terang Kahar.
Sebagian nama warga di dokumen itu diduga fiktif karena terdapat identitas yang tidak jelas. Seperti misalnya, terdapat nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.
Selain itu, juga tertera pekerjaan-pekerjaan aneh. Kemudian menteri, Ultraman, Power Rangers dan copet terminal. Dokumen tanda tangan bertanggal 10 Desember 2014 adalah salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.
Kahar menyatakan jika penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pada perkara itu tidak tepat. Sebab, menurutnya sebanyak 2.501 warga memang menandatangani dokumen yang dianggap penyidik bermasalah tersebut.
"Jadi bukan dokumennya yang palsu. Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum lain, untuk praperadilan," terangnya.
Usai diperiksa, Joko Prianto dengan ditemani aktivis penolak semen Rembang, seperti Sukinah dan beberapa warga penolak pembangunan pabrik semen Rembang lainya meninggalkan lobi Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarot Padakova, membenarkan adanya pemeriksaan atas Joko Priyantono tersebut.
"Kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan. Sehingga, selanjutnya kami mintai keterangannya," kata Djarod.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengantongi enam tersangka kasus tersebut setelah cukup alat bukti. Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (13/2) dan menentukan para tersangkanya. Selain Joko Priyanto lima lainnya berinisial S, S, S, S, dan R.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen. Beberapa alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, di antaranya satu bendel daftar nama berjumlah 2.501 orang penolak berdirinya pabrik semen di Rembang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, alat bukti keterangan saksi dan saksi ahli.
Informasi yang dihimpun merdeka.com di Mapolda Jateng, Surat Perintah Penyidikan itu teregister nomor SP Sidik/347.a/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2016.
Kasus ini sesuai laporan pelapor bernama Yudi Taqdir Burhan sesuai LP/B/455/XII/2016/Jateng/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016.
Pada pelaporan ini, para terlapor didampingi tim advokasi, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah, LRC-KJHAM, YLBHI LBH Yogyakarta dan LBH Demak Raya.
Baca juga:
6 Penolak pabrik semen di Rembang jadi tersangka pemalsuan dokumen
Ganjar Pranowo kembali terbitkan izin lingkungan semen Rembang
Penolakan pabrik semen Rembang dinilai bahayakan investasi RI
PT SI serahkan perbaikan dokumen pabrik semen di Rembang ke Pemprov
-
Kapan Pabrik Semen Indarung I didirikan? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Kenapa petani Kendeng menolak pembangunan pabrik semen? Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
-
Dimana pabrik semen pertama di Indonesia terletak? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Bagaimana proses pembangunan pabrik semen pertama di Indonesia? Dalam proses pembangunan, Carl menggandeng beberapa perusahaan seperti Firma Gebroeders Veth, Fa.Dunlop, dan Fa.Varman & Soon. NV NIPCM sendiri memiliki kantor pusat di Belanda, akan tetapi pabrik yang didirikan di Kota Padang ini masih bagian dari cabangnya.
-
Siapa yang mendirikan Pabrik Semen Indarung I? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Apa yang diproduksi oleh perusahaan kayu jati milik Belanda di Semarang itu? Perusahaan yang dulunya memproduksi kayu gelondongan itu kemudian mengubah hasil produksinya menjadi kayu yang siap olah.