Jadi Tersangka, Bupati Kutai Timur dan Istri Ditahan KPK di Rutan Berbeda
Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur usai dijerat sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"ISM (Ismunandar) ditahan di Rutan KPK kavling C1, EU (Encek) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, Jumat (3/7).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh tersangka. Sementara lima tersangka lainnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara Aditya Maharani selaku rekanan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto yang juga rekanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Nawawi menyebut, penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19," kata Nawawi.
Nawawi menyebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di DKI Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dalam operasi senyap, tim penindakan menyita sejumlah uang dan buku tabungan.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," ujar Nawawi, Jumat (3/7).
Nawawi menyebut, dalam operasi senyap tim penindakan mengamankan 16 orang. Namun hanya tujuh yang dijerat sebagai tersangka. Sembilan lainnya masih berstatus saksi.
Nawawi menyebut, kegiatan tangkap tangan ini sebagai upaya KPK mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.
"Oleh karenanya KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk menghindari praktek korupsi dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan materi memperkaya diri pribadi dan keluarganya," kata Nawawi.
Sebagai penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
Sebagai pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Tangkap Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Sita Rp 170 Juta dan Tabungan Rp 4,8 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
KPK Umumkan Hasil OTT Bupati Kutai Timur
Usai Tangkap Bupati, KPK Segel Rumah Dinas Hingga Ruang Kantor di Kutai Timur
Istri Bupati Kutai Timur yang Diamankan KPK Jabat Ketua DPRD
Selain Bupati Ismunandar, KPK Juga Amankan 15 Orang saat OTT