Jadi tersangka, eks Gubernur Papua gugat KPK di praperadilan
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo.
Hari ini, mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu akan menjalani sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan karena Barnabas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua.
"Iya, hari ini sidang perdana di PN Jaksel, pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Barnabas, Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Disebutkan oleh Wahyudi, jika ada 3 hal yang digugat kliennya untuk melawan KPK dalam sidang tersebut, 3 hal itu meliputi penetapaan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014, lalu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.
Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya Barnabas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.
Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Praperadilan eks Walkot Makassar jilid dua digelar pekan depan
3 Kali kalah, KPK curhat kejanggalan praperadilan di Komisi III DPR
Di era Jokowi KPK makin melemah
Abdullah Hehamahua sebut Ruki minta SP3 sebab KPK kalah praperadilan
Ajukan praperadilan, pihak Ilham Arief sebut kasus janggal
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.